Camat Koto Kampar Hulu Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
RAHMADNEWS.COM | KAMPAR - Camat Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Ahmad Begab, M.Si., memimpin langsung rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bandur Picak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 lalu.
Dalam paparannya, Camat Ahmad Begab menegaskan bahwa Inpres tersebut memuat perintah langsung kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk segera membentuk sedikitnya 80.000 koperasi desa dan kelurahan. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi ekonomi kerakyatan dari tingkat desa.
"Percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo dan salah satu upaya nyata pemerintah dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, serta memperkuat pembangunan dari desa sebagai jalan menuju Indonesia Emas 2045," ujar Ahmad Begab saat memberikan pengarahan, Rabu (30/04/2025).
Ahmad Begab juga mengingatkan bahwa sebelum peluncuran nasional program ini yang direncanakan pada 12 Juli 2025 mendatang, setiap desa dan kelurahan diwajibkan melakukan pendaftaran melalui laman resmi pemerintah di alamat: https://kopdesmerahputih.kop.id.
Sementara itu, Kepala Desa Bandur Picak, Rais Adli, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan bentuk konkret pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis komunitas lokal. Program ini, kata Rais, bersandar pada sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Inpres Nomor 9 Tahun 2025, serta surat edaran dan dukungan resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi yang menjalankan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Ini juga merupakan gerakan ekonomi rakyat yang didasari asas kekeluargaan dan berlokasi di desa atau kelurahan yang sama, yang dibuktikan melalui KTP,” terang Rais Adli.
Program nasional ini akan dijalankan dengan menggunakan tiga pendekatan utama, yakni pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah aktif, serta revitalisasi koperasi-koperasi yang tidak aktif. Untuk pendanaan, pemerintah mengatur agar sumber modal koperasi dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber-sumber sah lainnya yang tidak mengikat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari terakhir tahapan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tahun 2025 di seluruh desa yang ada di Kecamatan Koto Kampar Hulu. Proses pembentukannya telah dijadwalkan berlangsung sejak April hingga Mei 2025, sebelum dilakukan peluncuran resmi 70.000 Kopdes Merah Putih pada peringatan puncak Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025,” jelas Ahmad Begab lebih lanjut.
Ia menambahkan bahwa proses monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan program ini akan dilakukan secara intensif mulai November hingga Desember 2025 untuk memastikan semua koperasi yang dibentuk benar-benar berjalan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat desa.
“Program ini bukan hanya formalitas, tetapi upaya nyata membangun kekuatan ekonomi nasional dari akar rumput, yaitu dari desa. Kita semua wajib sukseskan,” pungkas Ahmad Begab.**
Editor : Ricky Sambari
(Red/RH)
What's Your Reaction?




