Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP dan Dimensi Hukum Administrasi Negara (HAN)

Feb 12, 2025 - 04:14
 0  30
Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP dan Dimensi Hukum Administrasi Negara (HAN)
Zulwisman Dosen HTN/HAN FH UNRI

RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU – Asas Dominus Litis yang tercantum dalam Pasal 140 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta diatur lebih rinci dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, memiliki peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Asas ini menekankan bahwa kewenangan atas keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara ada pada Jaksa, yang berperan sebagai "pemegang kendali" dalam proses peradilan.

Namun, penerapan asas ini harus bijaksana dan disesuaikan dengan jenis tindak pidana. Untuk tindak pidana khusus, penerapan asas Dominus Litis telah berjalan baik, namun tidak disarankan diterapkan pada tindak pidana umum, karena bisa mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Polri perlu menjalankan tugasnya dalam penyidikan dengan proporsional dan profesional, tanpa adanya intervensi atau tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, asas Dominus Litis juga berlaku dalam tahapan pra-penuntutan oleh Jaksa. Jaksa memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan atau dihentikan. Keputusan ini bisa didasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti tidak cukupnya alat bukti, pelaku meninggal dunia, atau adanya alasan lain yang menganggap perkara tersebut bukan tindak pidana.

Pentingnya komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian atau Criminal Justice System (CJS) menjadi kunci dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan adil. Setiap institusi harus menghormati kewenangannya tanpa saling mencampuri atau mengintervensi satu sama lain. Penyidik Polri harus menjaga kemandirian dan independensi dalam menjalankan tugasnya, yang tentunya juga diawasi oleh internal Polri (Wasidik) untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan.

Penerapan asas ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum yang berkeadilan, serta memastikan bahwa setiap tahapan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow