Anggaran Pendidikan Digugat ke MK, Senator DPD RI Tegaskan MBG Bagian Penguatan Human Capital Nasional
RAHMADNEWS. COM | JAKARTA – Gugatan uji materi terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) memantik perdebatan luas di ruang publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menyalahi amanat konstitusi, sementara pemerintah dan sebagian wakil rakyat menegaskan MBG justru merupakan strategi fundamental dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Salah satu tanggapan tegas datang dari Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024–2029. Senator asal daerah pemilihan Jawa Timur ini menilai polemik tersebut perlu dilihat secara utuh dan komprehensif, tidak semata-mata dari sisi administrasi anggaran, tetapi juga dari tujuan besar pembangunan nasional.
Menurut Nawardi, program MBG merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang berorientasi pada pembangunan Human Capital (modal manusia) Indonesia secara berkelanjutan.
“Merespons dinamika hukum di MK, kita perlu memahami bahwa kualitas capaian pendidikan sangat berkorelasi dengan kesiapan fisik dan nutrisi siswa. Investasi besar pada infrastruktur dan kurikulum akan jauh lebih optimal jika dibarengi dengan pemenuhan input kognitif anak-anak kita,” ujar Nawardi, Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan, MBG hadir bukan sekadar sebagai program bantuan sosial, melainkan instrumen strategis negara untuk memastikan setiap anak Indonesia memiliki daya konsentrasi, kesehatan, dan kecerdasan yang memadai guna menyerap ilmu pengetahuan secara optimal.
“Inilah esensi sejati dari penguatan human capital melalui sinergi antara kesehatan dan pendidikan,” tegasnya.
Nawardi juga menepis anggapan bahwa MBG hanya berfokus pada pembagian makanan. Ia mengungkapkan, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan langkah-langkah transformatif yang menjadikan program ini sebagai penggerak ekonomi daerah.
Berdasarkan paparan BGN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite IV DPD RI pada 27 Januari 2026, hingga 26 Januari 2026 tercatat 21.691 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Setiap unit SPPG, kata Nawardi, mampu menyerap hingga 50 tenaga kerja lokal, sekaligus menjadi offtaker bagi produk petani, peternak, dan nelayan setempat.
“Program ini adalah solusi nyata untuk memutus rantai stunting yang selama ini menjadi tantangan besar dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia. Melalui unit SPPG, kita memberdayakan ahli gizi serta memaksimalkan bahan pangan lokal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut mendorong kemandirian pangan nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor, sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput.
Terkait proses hukum yang kini berjalan di Mahkamah Konstitusi, Nawardi menyatakan keyakinannya bahwa para Hakim Konstitusi akan mempertimbangkan secara bijaksana hak-hak dasar anak Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia berharap putusan MK nantinya tetap mendukung keberlanjutan program MBG yang pada tahun 2026 menargetkan 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
“Saya optimis MK akan melihat program ini sebagai langkah konstitusional untuk melindungi masa depan generasi bangsa. Mengacu pada prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.
Nawardi menegaskan, apabila Indonesia ingin memenangkan persaingan global dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, maka pertempuran melawan kelaparan dan stunting harus dimulai dari ruang-ruang kelas hari ini.
“Jangan sampai perdebatan administratif justru menghalangi hak nutrisi yang sangat dibutuhkan anak-anak kita,” pungkasnya.
Diketahui, gugatan uji materi diajukan oleh sejumlah mahasiswa, guru honorer, serta yayasan sekolah terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon menilai pemerintah telah melanggar konstitusi karena mengalihkan hampir sepertiga dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional ditetapkan minimal 20 persen dari APBN untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis.
Perkara tersebut kini menjadi sorotan nasional, mengingat implikasinya tidak hanya menyangkut tata kelola anggaran negara, tetapi juga arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia Indonesia ke depan.**
What's Your Reaction?




